Tertib Administrasi, Kepala KUA Instruksikan Audit Berkas Nikah Tahun 2025
Purwokerto – Dalam upaya menjaga akurasi data dan tertib administrasi dokumen negara, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menginstruksikan pemeriksaan menyeluruh terhadap berkas persyaratan nikah tahun 2025. Senin (02/03)
Instruksi ini dilaksanakan langsung oleh Julian Wardana selaku Operator Layanan Operasional dan Firman Nurhidayat, Penghulu KUA Purwokerto Timur. Keduanya melakukan penyisiran terhadap ribuan dokumen fisik maupun digital guna memastikan kesesuaian data antara formulir permohonan dengan dokumen kependudukan yang terlampir.
Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur pengendalian mutu layanan di instansi yang dipimpinnya.
"Pemeriksaan berkas tahun 2025 ini sangat penting untuk memastikan tidak ada kesalahan input data, kekurangan dokumen, maupun ketidaksesuaian silsilah perwalian yang mungkin terlewat. Kami ingin memastikan setiap pernikahan yang tercatat memiliki legalitas yang kokoh dan tidak bercelah secara hukum," ujar Zangim.
Lebih lanjut, Zangim menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk kesiapan KUA dalam menghadapi audit administrasi berkala serta peningkatan kualitas database digital.
"Kami menambahkan bahwa digitalisasi data nikah harus dibarengi dengan validitas berkas fisik yang autentik. Dengan pengecekan detail yang dilakukan oleh Mas Julian dan Pak Firman, kami berharap pelayanan di KUA Purwokerto Timur semakin profesional dan terhindar dari potensi sengketa hukum di masa depan yang diakibatkan oleh kesalahan administratif," tambahnya.
Kegiatan pemeriksaan berkas ini merupakan komitmen berkelanjutan KUA Purwokerto Timur untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi setiap pasangan yang telah mencatatkan pernikahannya. (jw)
