Tolak Lapuk Dimakan Zaman: KUA Sumpiuh Rawat dan Jilid Ulang Dokumen Nikah Era 70-an
Oleh KUA SUMPIUH
Sumpiuh – Memasuki penghujung bulan, Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh terus berkomitmen menjaga keutuhan dokumen bersejarah masyarakat. Staf KUA Sumpiuh, Solehun, secara telaten melakukan perapihan dan penjilidan ulang terhadap berkas-berkas administrasi pernikahan usang yang diterbitkan pada kurun waktu tahun 1970-an. Senin (31/08)
Langkah penataan ini dilakukan mengingat fisik dokumen tua yang mulai rapuh akibat tergerus usia. Berkas nikah era 70-an mengandung rekam jejak hukum dan sejarah keluarga masyarakat yang sangat vital, sehingga membutuhkan pemeliharaan khusus agar tetap terlindungi dan mudah diakses saat dibutuhkan.
Proses perapihan meliputi pembersihan lembaran berkas, penataan kembali urutan dokumen berdasarkan kronologi tahun, hingga penjilidan ulang menjadi buku arsip yang rapi dan kokoh.
Melalui upaya pemeliharaan berkas arsip secara berkala ini, KUA Sumpiuh memastikan tertib administrasi kependudukan tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan penelusuran data nikah tempo dulu.
