Usia Lanjut Disatukan dalam Ikatan Suci di Balai Nikah KUA Sumbang

Oleh HUMAS
SHARE

Sumbang - Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Sumbang menjadi saksi berlangsungnya prosesi akad nikah yang penuh khidmat. Kali ini, pasangan calon pengantin  berasal dari Kebanggan yang telah memasuki usia lanjut resmi dipersatukan dalam ikatan suci pernikahan sesuai syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan. Rabu (08/07)

Prosesi ijab kabul berlangsung dengan lancar, khusyuk, dan disaksikan oleh keluarga serta para saksi. Penghulu Ahli Pertama Haris Ubaidillah, yang memimpin akad nikah memberikan nasihat kepada kedua mempelai agar senantiasa membangun rumah tangga yang dilandasi keimanan, kasih sayang, saling menghormati, serta menjaga komitmen hingga akhir hayat.

Pernikahan ini menjadi bukti bahwa membangun rumah tangga yang diridhai Allah SWT tidak mengenal batas usia. Setiap pasangan memiliki kesempatan yang sama untuk menyempurnakan separuh agamanya melalui ikatan pernikahan yang sah, selama memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan. Hal ini juga sejalan dengan berbagai praktik pelayanan KUA yang tetap memfasilitasi akad nikah bagi pasangan lanjut usia dengan pelayanan yang ramah dan profesional.

KUA Sumbang terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan usia, latar belakang, maupun kondisi calon pengantin. Diharapkan, pasangan yang telah resmi menjadi suami istri ini senantiasa memperoleh keberkahan, kebahagiaan, kesehatan, serta mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.