Wakaf perlu bukti tercatatat supaya tidak ada malah di kemudian hari

Oleh KUA Tambak
SHARE

Banyumas - Kantor Urusan Agama (KUA) Tambak terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan solusi keagamaan bagi masyarakat. KUA Tambak menerima kunjungan silaturahmi sekaligus konsultasi formal dari pengurus Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Falah Buniayu. Senin (13/07)

Rombongan dari pihak yayasan diterima langsung oleh Kepala KUA Tambak, Bapak Isnaeni, dengan didampingi oleh Penyuluh Agama Islam KUA Tambak. Kunjungan ini berfokus pada konsultasi hukum dan administrasi terkait tata kelola aset wakaf yang dikelola oleh pesantren.

Agenda utama yang dikonsultasikan adalah mengenai proses perubahan atau perpindahan status Nazhir (pengelola) wakaf. Pihak Yayasan Ponpes Miftahul Falah Buniayu berencana mengalihkan status kepengurusan tanah wakaf yang semula atas nama Nazhir Perseorangan (pribadi) untuk dipindahkan ke dalam Nazhir Badan Hukum/Yayasan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA bersama Penyuluh Agama Islam langsung memberikan panduan dan penjelasan terperinci mengenai persyaratan administratif yang harus dipenuhi, mulai dari pengajuan permohonan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI), musyawarah perubahan Nazhir, hingga proses penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) jika diperlukan.

Konsultasi berjalan dengan lancar dan interaktif. Pihak Yayasan Ponpes Miftahul Falah Buniayu menyatakan apresiasinya atas arahan yang jelas dan solutif dari KUA Tambak, sehingga langkah-langkah penyelamatan dan legalitas aset umat ini dapat segera diproses sesuai aturan yang berlaku. (KUA Tambak)