Warga Laksanakan Ikrar Wakaf kepada Nazhir Nahdlatul Ulama Lumbir di KUA
Oleh KUA Lumbir
Lumbir – Kantor Urusan Agama Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas kembali memberikan pelayanan perwakafan kepada masyarakat melalui pelaksanaan ikrar wakaf yang dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Pada kesempatan tersebut, Dalimah, warga Desa Lumbir, secara resmi mengikrarkan harta wakafnya kepada nazhir Nahdlatul Ulama Lumbir. Selasa (30/06)
Pelaksanaan ikrar wakaf merupakan salah satu bentuk pelayanan publik KUA di bidang keagamaan yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf. Melalui proses administrasi yang tertib dan sesuai regulasi, hak serta kewajiban wakif maupun nazhir memperoleh perlindungan hukum yang jelas.
Setelah seluruh tahapan administrasi dinyatakan lengkap, wakif mengucapkan ikrar wakaf di hadapan PPAIW dan para saksi. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar pengelolaan aset wakaf oleh nazhir.
KUA Lumbir berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan perwakafan secara resmi sebagai bentuk ikhtiar menjaga keberlangsungan manfaat wakaf bagi generasi mendatang. Pengelolaan wakaf yang profesional diharapkan mampu mendukung kegiatan ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Melalui sinergi antara wakif, nazhir, dan KUA, pelaksanaan wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan serta menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi para wakif.
