Warga Sibalung Ikrarkan Wakaf Tanah Untuk Kemaslahatan
Oleh KUA KEMRANJEN
Kemranjen – Komitmen untuk menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat kembali diwujudkan melalui ikrar wakaf yang dilakukan oleh Sudarmo, warga Desa Sibalung, Kecamatan Kemranjen. Ikrar wakaf tersebut dilaksanakan di hadapan Kepala KUA Kemranjen sebagai bagian dari proses administrasi dan penguatan legalitas wakaf untuk kemaslahatan umat. Senin (07/09)
Dalam pelaksanaan ikrar wakaf, Kepala KUA Kemranjen didampingi oleh Yono, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kemranjen. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Sibalung sebagai bentuk dukungan pemerintah desa terhadap pengelolaan aset wakaf yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sudarmo menyampaikan ikrar wakaf dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, dengan harapan harta yang diwakafkan dapat menjadi amal jariyah serta dimanfaatkan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat.
Kepala KUA Kemranjen menyampaikan apresiasi atas niat baik wakif. Menurutnya, wakaf bukan sekadar menyerahkan sebagian harta, tetapi merupakan bentuk kepedulian sosial dan investasi amal yang manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat.
“Wakaf adalah amal yang memiliki dimensi sosial dan keagamaan. Ketika dikelola dengan baik dan sesuai ketentuan, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang,” ungkapnya.
Sementara itu, Yono turut memberikan pendampingan agar proses ikrar dan administrasi wakaf dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Kepala Desa Sibalung dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergi antara KUA dan pemerintah desa dalam mendukung tata kelola wakaf yang tertib, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Melalui ikrar wakaf ini, Sudarmo telah mengambil bagian dalam gerakan kebaikan yang diharapkan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat sekaligus menjadi ladang pahala yang terus mengalir.(W)
