Wujudkan Kepedulian Pendidikan, Ikrar Wakaf Tanah di Desa Watuagung Berjalan Khidmat dan Lancar

Oleh KUA Tambak
SHARE

TAMBAK – Prosesi ikrar wakaf tanah milik keluarga ahli waris di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat. Kamis (06/08)

Dalam kegiatan tersebut, Ibu Darsiyah bertindak resmi sebagai Wakif berdasarkan surat pernyataan persetujuan dari seluruh ahli waris. Adapun pihak yang menerima ikrar wakaf tersebut adalah Ahmad Saidi, selaku Nazhir Badan Hukum Yayasan Al Munir Desa Watuagung sekaligus Ketua Yayasan.

Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan di kediaman Bapak Muhajir yang berlokasi di Grumbul Karangwangkal, Desa Watuagung. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Tambak selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

"Proses administrasi dan ikrar berjalan tertib sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini menjadi wujud nyata kepedulian masyarakat terhadap keberlangsungan pendidikan keagamaan dan sosial di wilayah Tambak," ujar perwakilan dari KUA Tambak di lokasi acara.

Berdasarkan ikrar yang diucapkan, tanah yang diwakafkan tersebut rencananya akan dialokasikan penuh untuk mendukung kegiatan dan fasilitas pendidikan di bawah pengelolaan Yayasan Al Munir.

Prosesi ini juga disaksikan langsung oleh:

  • Tokoh dan warga masyarakat sekitar Grumbul Karangwangkal.

  • Penyuluh Agama Islam dari KUA Tambak.

  • Jajaran pengurus Yayasan Al Munir Desa Watuagung.

Antusiasme dan dukungan dari warga sekitar turut mengiringi kelancaran acara ini. Diharapkan, pemanfaatan tanah wakaf ini dapat membawa keberkahan serta manfaat yang berkelanjutan bagi generasi muda dan masyarakat Desa Watuagung secara luas.