Japel KUA Wangon Bantu Pemeriksaan Berkas Nikah
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan. Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah pendampingan oleh Jabatan Pelaksana (Japel) dalam proses pemeriksaan berkas administrasi nikah. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan seluruh dokumen persyaratan nikah lengkap dan sesuai ketentuan sebelum jadwal akad nikah ditetapkan. Senin (27/7)
Japel KUA Wangon, Murti Astuti, menjelaskan bahwa pendampingan berkas nikah menjadi bagian penting dari tugas penyuluh agama di lapangan. Ia mengatakan bahwa banyak calon pengantin yang masih belum memahami secara detail dokumen apa saja yang harus dipersiapkan sebelum mendaftarkan pernikahannya ke KUA. "Kami membantu memeriksa kembali berkas-berkas catin, mulai dari surat pengantar RT/RW, surat keterangan dari desa, hingga kelengkapan administrasi lainnya, supaya tidak ada yang tertinggal atau salah saat proses pendaftaran," ujar Murti Astuti.
Menurutnya, pemeriksaan berkas ini juga menjadi kesempatan bagi para penyuluh untuk memberikan bimbingan awal kepada catin terkait kesiapan pernikahan, baik secara administratif maupun secara mental. Ia menuturkan bahwa proses ini biasanya dilakukan sebelum jadwal bimbingan perkawinan berlangsung, sehingga jika ditemukan kekurangan berkas, catin masih memiliki waktu untuk melengkapinya.
Salah satu calon pengantin, Nitha, mengaku terbantu dengan adanya pendampingan dari petugas KUA tersebut. Ia mengatakan bahwa sebelumnya sempat merasa bingung dengan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. "Alhamdulillah dibantu banget sama ibu Murti Astuti, jadi lebih jelas berkas apa saja yang kurang. Awalnya saya kira semua sudah lengkap, ternyata masih ada yang perlu ditambah," kata Nitha.
Dengan adanya pendampingan semacam ini, pihak KUA Wangon berharap proses administrasi pernikahan dapat berjalan lebih lancar dan tidak menyulitkan masyarakat. Layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran calon pengantin akan pentingnya kelengkapan dokumen resmi, sekaligus memperkuat peran penyuluh agama sebagai pendamping masyarakat dalam mempersiapkan kehidupan berumah tangga yang sesuai dengan ketentuan hukum dan agama. (mta)
