Layani Pasangan Beda Negara, Petugas Paparkan Syarat Pernikahan WNA dan WNI
Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur kembali memberikan pelayanan administrasi pernikahan lintas negara. Petugas Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, Julian Wardana, menerima dan melayani berkas konsultasi dari seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India yang berencana menikahi kekasihnya asal Cianjur, Jawa Barat, di ruang pelayanan KUA. Senin, (27/07)
Dalam kesempatan tersebut, Julian menjelaskan sejumlah persyaratan teknis dan administratif khusus yang harus dipenuhi oleh calon pengantin warga negara asing sebelum pendaftaran dapat diproses lebih lanjut.
"Jika ingin melangsungkan pernikahan yang tercatat resmi di KUA, bagi WNA yang belum beragama Islam wajib melalui proses mualaf terlebih dahulu. Selain syarat keagamaan, calon pengantin WNA juga harus menyiapkan dokumen resmi berupa Certificate of No Impediment (CNI) dari kedutaan atau konsulat negaranya, serta paspor yang masih berlaku," terang Julian.
Menanggapi pelayanan pernikahan lintas negara tersebut, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menyampaikan komitmen KUA dalam memberikan pelayanan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami di KUA Purwokerto Timur senantiasa terbuka dan siap melayani seluruh masyarakat, termasuk pernikahan campuran antara WNI dan WNA. Namun, verifikasi dokumen legalitas seperti CNI dan paspor serta pemenuhan syariat agama menjadi prioritas utama agar pernikahan tersebut sah, baik secara hukum keagamaan maupun hukum negara," tegas Zangim Fiddaroin. (jw)
