Mudah dan Ramah, KUA Fasilitasi Penerbitan Duplikat Buku Nikah yang Hilang

Oleh KUA SUMPIUH
SHARE

Sumpiuh – Kehilangan dokumen penting seperti Buku Nikah seringkali memicu kekhawatiran bagi pasangan suami istri. Namun, bagi warga di wilayah Kecamatan Sumpiuh, urusan tersebut kini jauh dari kesan rumit. Penghulu KUA Sumpiuh, Ahmad Muflikhul Wafa, berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum terkait dokumen pernikahan, termasuk dalam proses pengajuan Duplikat Kutipan Akta Nikah. Kamis (16/04)

Pelayanan ini ditujukan bagi warga yang dokumen aslinya mengalami kerusakan atau hilang. Ahmad Muflikhul Wafa menjelaskan bahwa pihak KUA senantiasa terbuka untuk membimbing masyarakat agar memahami prosedur yang berlaku sesuai regulasi dari Kementerian Agama.

"Kami memahami bahwa Buku Nikah adalah dokumen vital untuk berbagai keperluan administrasi. Oleh karena itu, kami pastikan proses permohonan duplikat di KUA Sumpiuh berjalan sesuai prosedur, cepat, dan tetap mengedepankan keramahan," ujar Wafa saat melayani salah satu warga.

Bagi warga Sumpiuh yang ingin mengajukan permohonan serupa, berikut adalah langkah-langkah dan syarat yang perlu dibawa:

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.

  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

  3. Pas foto latar belakang warna biru.

  4. Fotokopi Buku Nikah (jika masih ada simpanannya) atau menyebutkan perkiraan tanggal nikah untuk memudahkan pelacakan di buku register (stelsel).

Kehadiran sosok penghulu yang proaktif seperti Ahmad Muflikhul Wafa menjadi bukti bahwa instansi keagamaan di tingkat kecamatan terus bertransformasi menjadi lembaga yang solutif. Melalui pelayanan yang sigap, diharapkan tidak ada lagi warga yang merasa kesulitan dalam mengurus legalitas status pernikahan mereka.

Dengan adanya layanan ini, KUA Sumpiuh mengimbau masyarakat untuk segera mengurus dokumen yang hilang dan tidak menggunakan jasa perantara, guna menjamin keaslian dokumen dan kenyamanan dalam bertransaksi administrasi negara