Perjelas Status Tanah Umat, Penyuluh KUA Fasilitasi Konsultasi Perwakafan
Oleh KUA JATILAWANG
Jatilawang– Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada medio pekan ini, suasana di ruang konsultasi KUA Jatilawang tampak hidup dengan hadirnya seorang warga (wakif) yang berniat mewakafkan tanahnya demi kepentingan umat. Kehadiran warga tersebut disambut langsung oleh Penyuluh Agama Islam guna membahas prosedur dan legalitas harta benda wakaf. Kamis (16/04)
Dalam kesempatan tersebut, Rais Rudiansyah, selaku Penyuluh Agama Islam KUA Jatilawang, menerima konsultasi mendalam mengenai tata cara perwakafan. Sang wakif secara spesifik melontarkan berbagai pertanyaan terkait syarat-syarat teknis dalam melaksanakan Ikrar Wakaf agar sah secara agama maupun hukum negara. Hal ini menjadi krusial mengingat seringnya terjadi sengketa lahan di kemudian hari akibat administrasi yang kurang rapi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Rais Rudiansyah menjelaskan secara detail bahwa terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Komponen utama tersebut meliputi adanya wakif (pemberi wakaf), nazhir (pengelola), harta benda wakaf, serta peruntukan wakaf yang jelas. Selain itu, dokumen pendukung seperti sertifikat tanah asli, fotokopi identitas para pihak, hingga saksi-saksi menjadi instrumen wajib yang harus disiapkan sebelum prosesi Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
"Tugas kami sebagai penyuluh bukan sekadar memberikan ceramah agama, tetapi juga menjadi jembatan konsultatif bagi masyarakat dalam urusan perwakafan. Kami ingin memastikan bahwa niat mulia seorang wakif dapat terlindungi secara hukum melalui prosedur yang benar," ujar Rais di sela-sela kegiatannya. Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai pentingnya Akta Ikrar Wakaf (AIW) masih perlu terus ditingkatkan agar aset umat memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses konsultasi yang berlangsung dengan hangat dan interaktif tersebut berjalan lancar tanpa kendala berarti. Sang wakif mengaku merasa sangat terbantu dengan penjelasan yang gamblang dan solutif dari pihak KUA. Edukasi semacam ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan prosedur yang sering kali menghambat proses sertifikasi tanah wakaf di tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kegiatan layanan konsultasi ini merupakan bagian rutin dari tupoksi Penyuluh Agama Islam di KUA Jatilawang dalam menjalankan fungsi informatif dan edukatif. Dengan adanya pendampingan aktif seperti ini, KUA Jatilawang berharap kesadaran masyarakat untuk melegalkan aset wakaf semakin meningkat, sehingga visi pemberdayaan ekonomi umat melalui instrumen wakaf dapat terwujud secara maksimal dan berkelanjutan.
