Ajukan Pernikahan di Bawah Umur, Warga Tempuh Prosedur Dispensasi Nikah
Purwokerto – KUA Purwokerto Timur menerima koordinasi pendaftaran pernikahan dari pihak Kelurahan Purwokerto Wetan terkait adanya pasangan calon pengantin (catin) yang masih berada di bawah usia minimum sesuai Undang-Undang Perkawinan. Senin (02/02).
Berkas tersebut diserahkan oleh Ahmad Sihid, Pegawai Kelurahan Purwokerto Wetan, dan diterima langsung oleh Jatmini, Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur. Berdasarkan data yang diajukan, diketahui kedua calon pengantin masih tergolong usia anak. Calon pengantin pria berusia 18 tahun 9 bulan 14 hari, sedangkan calon pengantin wanita berusia 17 tahun 7 bulan 25 hari.
Ahmad Sihid menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran ini memiliki urgensi khusus. Mengingat kedua calon belum mencapai batas usia 19 tahun sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2019, maka pihak kelurahan membantu memfasilitasi administrasi menuju Pengadilan Agama.
"Calon pengantin wanita saat ini dalam kondisi hamil terlebih dahulu, sehingga pihak keluarga memohon agar pernikahan dapat segera dilaksanakan. Kami dari pihak kelurahan datang untuk meminta Surat Penolakan Nikah (Model N7) dari KUA, yang nantinya akan menjadi dasar atau syarat bagi keluarga untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan Agama guna mendapatkan Dispensasi Nikah," ujar Sihid.
Menanggapi permohonan tersebut, Firman Nurhidayat, Penghulu KUA Purwokerto Timur, memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa KUA tidak memiliki wewenang untuk menikahkan pasangan di bawah umur tanpa adanya putusan resmi dari pengadilan.
"Sesuai dengan regulasi yang berlaku, karena kedua calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, secara otomatis sistem akan menolak dan kami wajib menerbitkan surat penolakan. Ini bukan berarti pernikahan dilarang selamanya, melainkan prosedurnya harus melalui sidang Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama. Kami menjalankan fungsi sesuai aturan agar legalitas pernikahan mereka kuat di masa depan, terutama menyangkut hak-hak anak yang sedang dikandung." jelas Firman.
Ia juga menambahkan bahwa fenomena pernikahan dini akibat kehamilan tidak diinginkan menjadi perhatian serius bagi KUA untuk terus menggencarkan edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan bimbingan remaja usia sekolah di wilayah Purwokerto Timur. (jw)
