HUT RI #81

Aksi Penyuluh KUA Ajibarang: Rawat Arsip, Jaga Kepastian Hukum

HUMAS
HUMAS
14 Okt 2026
14x dibaca
SHARE

 

Ajibarang — Di tengah era digitalisasi, upaya merawat sejarah dan dokumen penting negara tidak selalu memerlukan anggaran besar atau teknologi canggih. Hal tersebut ditunjukkan secara nyata oleh Anita, Ahmad Shoim dan Mintoro, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang. Bertempat di ruang kerja KUA Ajibarang, para penyuluh agama memilah, mengurutkan, dan menjilid ulang berkas pencatatan pernikahan lama yang kondisinya mulai lapuk dan terurai. Rabu (14/10)

Proses restorasi arsip tersebut dilakukan secara kreatif dengan memanfaatkan bahan sederhana yang tersedia di sekitar kantor. Kardus bekas digunakan sebagai pelapis jilid keras, sementara lem dibuat secara tradisional dari bahan dasar tepung aci atau tapioka. Langkah swadaya ini tidak hanya menunjukkan efisiensi anggaran, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab dan dedikasi aparatur KUA Ajibarang dalam menjaga tertib administrasi kearsipan.

“Dokumen pencatatan nikah merupakan aset vital dan dokumen negara yang menyangkut keabsahan legalitas hukum masyarakat. Meskipun sudah tua dan dimakan usia, nilainya tidak pernah berkurang. Dengan alat manual dan bahan seadanya, yang terpenting arsip dapat terselamatkan, rapi, dan awet,” ungkap salah satu penyuluh. Dengan kembali tertatanya arsip lawas tersebut, penelusuran data pernikahan warga di masa lalu diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, rapi, dan terorganisir apabila sewaktu-waktu dibutuhkan masyarakat.