Ayah Tak Diketahui Keberadaannya, Catin di Arcawinangun Akan Menikah dengan Wali Hakim
Purwokerto – Proses pemeriksaan berkas pernikahan di KUA Purwokerto Timur mengungkap kisah haru dari salah satu pasangan calon pengantin (catin). Firman Nurhidayat, Penghulu KUA Purwokerto Timur, melakukan verifikasi dokumen terhadap pasangan Catur Fendi Mardiyanto (28) dan Ayu Jatiningsih (25), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur. Jumat (06/03).
Dalam sesi pemeriksaan tersebut, Ayu Jatiningsih mengungkapkan kendala terkait wali nikahnya. Ia mengaku bahwa ayah kandungnya telah lama meninggalkan keluarga dan hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui lagi (mungtha’).
"Ayah kandung saya sudah tidak tahu ke mana. Meninggalkan kami sudah lama sekali dan tidak diketahui keberadaannya," tutur Ayu di hadapan petugas.
Menanggapi situasi tersebut, Firman Nurhidayat menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan mendalam terkait silsilah dan syarat kewalian, pihak KUA mengambil langkah hukum sesuai ketentuan kompilasi hukum Islam.
"Setelah kami cek kembali terkait dengan kewalian dan memang benar ayah kandung yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, maka kami memutuskan menggunakan Wali Hakim untuk pernikahan mereka berdua," jelas Firman.
Pernikahan pasangan Catur dan Ayu sendiri dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 27 Maret mendatang.
Lebih lanjut, Firman menambahkan bahwa penggunaan wali hakim merupakan solusi legal bagi calon pengantin wanita yang kehilangan wali nasabnya, baik karena meninggal dunia, berbeda agama, maupun hilang tanpa kabar. Firman menegaskan bahwa hal ini dilakukan agar pernikahan tetap sah secara agama dan negara. Ia juga mengapresiasi kejujuran calon pengantin dalam menyampaikan status kewaliannya, sehingga masalah administrasi dapat diselesaikan jauh-jauh hari sebelum hari H. (jw)
