Tertib Administrasi, JFU KUA Wangon Selesaikan SPJ Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin
Tertib Administrasi, JFU KUA Wangon Selesaikan SPJ Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin
Banyumas – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan, JFU KUA Wangon menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Penyelesaian administrasi ini menjadi bagian penting dari pengelolaan kegiatan agar seluruh dokumen pertanggungjawaban tersusun secara rapi, lengkap, dan sesuai ketentuan. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen KUA Wangon dalam menjaga tata kelola administrasi yang tertib dan profesional. (Selasa 13/10)
Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin merupakan salah satu bentuk pelayanan KUA untuk memberikan bekal pengetahuan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Melalui kegiatan ini, calon pengantin diharapkan memahami hak dan kewajiban suami istri, pentingnya komunikasi yang sehat, penyelesaian konflik secara bijaksana, serta upaya membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Oleh karena itu, selain pelaksanaan kegiatan yang baik, kelengkapan administrasi dan dokumen pertanggungjawaban juga perlu mendapat perhatian.
Dalam proses penyelesaian SPJ, petugas melakukan penataan dan pemeriksaan dokumen pendukung agar administrasi kegiatan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Ketelitian menjadi hal penting untuk memastikan dokumen tersusun secara sistematis dan mudah ditelusuri apabila diperlukan. Dengan administrasi yang tertib, pelaksanaan program Bimbingan Perkawinan diharapkan dapat berjalan seiring dengan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Murti, pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa penyelesaian SPJ merupakan bagian dari tanggung jawab dalam mendukung kelancaran program pelayanan kepada masyarakat. “Setiap kegiatan perlu didukung dengan administrasi yang tertib dan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap. Kami berupaya menyelesaikan SPJ Bimbingan Perkawinan dengan teliti agar seluruh administrasi terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” ungkap Murti.
Melalui penyelesaian SPJ Bimbingan Perkawinan ini, KUA Wangon terus memperkuat budaya kerja yang tertib, disiplin, dan bertanggung jawab. Kegiatan administrasi yang dilaksanakan secara cermat menjadi bagian dari dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pembinaan calon pengantin. Dengan sinergi seluruh pegawai, KUA Wangon berkomitmen menjaga kualitas pelayanan sekaligus mewujudkan tata kelola administrasi yang baik dan akuntabel.(srf)
