Bantu Solusi Hukum Munakahat, Kepala KUA Terima Konsultasi Urutan Wali Nikah Warga

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menerima kunjungan konsultasi terkait penetapan wali nikah dari seorang warga Purwokerto Wetan, Fitriani, di ruang kerjanya. Kamis (30/7).

Konsultasi tersebut dilatarbelakangi oleh keraguan pihak keluarga dalam menentukan siapa yang berhak menjadi wali nikah bagi putri mereka, mengingat ayah kandung calon pengantin wanita telah meninggal dunia.

Fitriani menyampaikan langsung kendala yang dihadapi keluarganya kepada Kepala KUA demi memastikan keabsahan proses pernikahan sang anak secara hukum Islam maupun hukum negara.

"Kami orang tua calon pengantin wanita. Kami bingung untuk menentukan wali nikah sementara suami saya sudah wafat dan tidak ada saudara dari suami," ujar Fitriani saat menjelaskan permasalahannya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, memberikan penjelasan secara rinci mengenai silsilah serta hierarki wali nasab dalam hukum fikih munakahat. Ia juga memberikan kepastian solusi agar prosesi akad nikah dapat tetap berjalan lancar dan sah.

Zangim Fiddaroin memberikan solusi dan menyampaikan bahwa Islam telah mengatur struktur perwalian secara jelas ketika ayah kandung telah wafat.

"Apabila ayah kandung telah meninggal dunia dan tidak memiliki saudara laki-laki seayah/seibu, maka tata urutan wali nasab dapat berpindah ke garis keturunan lainnya yang berhak, seperti anak laki-laki dari calon pengantin wanita (jika ada), kakek dari pihak ayah, atau kerabat laki-laki lainnya yang memenuhi syarat. Namun, jika seluruh jalur wali nasab memang benar-benar tidak ada atau terputus (adhal), maka hak perwalian secara hukum berpindah kepada Wali Hakim, yaitu Kepala KUA setempat," terang Zangim Fiddaroin.

Ia menegaskan agar pihak keluarga tidak perlu khawatir dan mengimbau masyarakat untuk selalu berkonsultasi langsung ke KUA jika menemukan kendala administratif maupun hukum kepenghuluan.

Melalui konsultasi ini, diharapkan calon pengantin dan pihak keluarga mendapatkan kejelasan langkah administrasi sehingga persiapan pernikahan dapat dilanjutkan dengan tenang. (jw)