Bantu Warga Cari Riwayat Nikah Orang Tua, Staf Jelaskan Aturan Arsip Kewilayahan
Purwokerto – Pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur tidak hanya terbatas pada pendaftaran nikah baru, tetapi juga melayani penelusuran data lama. Hari ini, Julian Wardana, Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, memberikan pendampingan kepada seorang warga Kelurahan Purwokerto Lor yang tengah mencari riwayat pernikahan kedua orang tuanya. Kamis, (12/02)
Warga tersebut bermaksud melacak data pernikahan orang tuanya yang dilaksanakan pada tahun 1982 silam guna keperluan administrasi keluarga.
Setelah melakukan pengecekan awal pada sistem pendataan, Julian memberikan penjelasan terkait pembagian wilayah kerja dan penyimpanan dokumen historis. Berdasarkan aturan pemekaran dan tata kelola kearsipan, data tahun 1980-an tidak tersimpan di kantor setempat.
"Untuk pernikahan yang terjadi pada tahun 1982, arsipnya saat ini berada di KUA Purwokerto Selatan. Hal ini dikarenakan KUA Purwokerto Timur baru memiliki penyimpanan arsip mandiri mulai dari tahun 1990 ke atas," jelas Julian kepada warga tersebut.
Julian pun mengarahkan warga tersebut untuk berkoordinasi dengan pihak KUA Purwokerto Selatan guna mendapatkan legalisir atau salinan data yang diperlukan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, turut memberikan keterangan tambahan mengenai pentingnya ketertiban arsip negara.
Zangim mengatakan bahwa perpindahan atau lokasi arsip lama memang mengikuti sejarah pemekaran wilayah di Purwokerto. Ia menegaskan bahwa pihak KUA selalu siap membantu masyarakat dalam memberikan informasi rujukan lokasi arsip agar warga tidak kebingungan.
"Kami memastikan bahwa setiap warga yang datang akan kami layani dengan maksimal. Jika arsip tidak berada di sini, kami akan memberikan arahan atau informasi lokasi yang tepat sehingga masyarakat bisa segera menyelesaikan urusannya di KUA yang bersangkutan," pungkas Zangim.
Layanan konsultasi arsip ini menjadi salah satu bentuk transparansi KUA dalam membantu masyarakat mendapatkan dokumen hukum yang sah, meskipun data tersebut berasal dari puluhan tahun yang lalu. (jw)
