HUT RI #81

Hadir di PA Purwokerto, KUA Berikan Keterangan Ahli Terkait Data Nikah

KUA JATILAWANG
KUA JATILAWANG
21 Okt 2026
11x dibaca
SHARE

Jatilawang – Kantor Urusan Agama (KUA) berkomitmen penuh dalam mewujudkan validitas data administrasi kependudukan dan keagamaan bagi masyarakat. Langkah nyata ini ditunjukkan melalui pemenuhan tugas sebagai Saksi Ahli dalam sidang verifikasi dokumen di Pengadilan Agama (PA) Purwokerto pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Tugas mulia tersebut dilaksanakan secara langsung oleh Paryanto, A.Ma. (NIP. 197702102007011021), yang menjabat sebagai Pelaksana Pengadministrasi Umum. Kehadiran perwakilan instansi KUA ini menjadi instrumen krusial bagi majelis hakim dalam membedah serta memastikan keabsahan data pernikahan keagamaan yang sedang bersengketa atau memerlukan ketetapan hukum formal.

Dalam persidangan tersebut, Paryanto memberikan paparan komprehensif mengenai pencatatan dokumen nikah berdasarkan arsip resmi yang dikelola oleh KUA. Keterangan ahli ini sangat dibutuhkan untuk mengurai kasus-kasus hukum keluarga, seperti perbaikan identitas pada buku nikah (istbat nikah), sengketa status pernikahan, hingga validasi dokumen untuk perkara perkawinan lainnya.

Sinergi yang apik antara KUA dan Pengadilan Agama Purwokerto ini menegaskan pentingnya akurasi data dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan bagi setiap warga negara. Melalui kesaksian ini, proses penyelesaian perkara di pengadilan dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan akuntabel.