Bekali Catin, Penyuluh Paparkan 5 Pilar Keluarga Sakinah
Purwokerto – Menjelang pelaksanaan akad nikah pada April mendatang, pasangan calon pengantin (catin) Indra Setiawan dan Retno Wisnu Pamungkas mengikuti sesi bimbingan perkawinan di KUA Purwokerto Timur. Bimbingan ini dipandu oleh Penyuluh Agama Islam, Mohammad Yusup, yang memberikan pembekalan mendalam mengenai fondasi rumah tangga yang kuat. Rabu (04/03)
Dalam arahannya, Yusup menekankan bahwa membangun keluarga bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan ibadah terlama yang harus dijaga dengan prinsip-prinsip yang kokoh.
Mohammad Yusup menyampaikan bahwa untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, pasangan harus memahami dan mengamalkan 5 Pilar Keluarga Sakinah, yaitu:
- Misaqan Ghalidzan: Meyakini bahwa pernikahan adalah janji suci yang kokoh dan ikatan yang kuat di hadapan Allah SWT.
- Zawaj: Prinsip berpasangan, di mana suami dan istri adalah mitra sejajar yang saling melengkapi.
- Mu’asyarah Bil Ma’ruf: Memperlakukan pasangan dengan cara yang baik, santun, dan penuh kasih sayang.
- Musyawarah: Senantiasa mengedepankan komunikasi dan diskusi dalam setiap pengambilan keputusan rumah tangga.
- Taradin: Prinsip saling rida dan memberikan kenyamanan satu sama lain tanpa ada paksaan.
"Lima pilar ini adalah kunci utama. Jika Indra dan Retno mampu menjaga komitmen ini, insya Allah badai apa pun dalam rumah tangga akan bisa dilewati dengan tenang," ujar Yusup di hadapan kedua catin.
Lebih lanjut, Yusup menambahkan bahwa selain pemahaman pilar tersebut, kesiapan mental dalam menghadapi perbedaan karakter sangatlah penting. Ia mengingatkan bahwa setelah menikah, ego pribadi harus ditekan demi kepentingan bersama.
"Pernikahan adalah madrasah pertama bagi anak-anak kalian kelak. Oleh karena itu, mulailah dengan niat yang benar. Jadikan rumah tangga sebagai tempat untuk saling memperbaiki diri, bukan tempat untuk saling menuntut kesempurnaan," tambahnya.
Pasangan Indra Setiawan, warga Mersi, dan Retno Wisnu Pamungkas, warga Purwokerto Lor, tampak menyimak dengan antusias setiap poin yang disampaikan. Pembekalan ini menjadi tahap akhir dari rangkaian administrasi sebelum keduanya melangsungkan akad nikah pada 6 April 2026 di kediaman mempelai pria. (jw)
