Belajar Bersama Isi SPT Tahunan PPh, Manfaatkan Aplikasi Coretax DJP

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban perpajakan, telah dilaksanakan kegiatan belajar bersama mengenai pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan ini menjadi sarana edukasi sekaligus pendampingan bagi peserta agar mampu melaporkan pajak secara mandiri, benar, dan tepat waktu. Selasa (10/02)

Kegiatan belajar bersama ini dilaksanakan dengan suasana interaktif dan penuh antusias. Peserta mendapatkan penjelasan secara bertahap mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan PPh, mulai dari pemahaman dasar kewajiban pelaporan pajak, pengenalan fitur-fitur pada aplikasi Coretax DJP, hingga praktik langsung pengisian data secara digital.

Melalui kegiatan ini, peserta diajak untuk memahami pentingnya pelaporan pajak sebagai bentuk tanggung jawab warga negara sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional. Pemanfaatan aplikasi Coretax DJP dinilai memberikan kemudahan karena sistemnya terintegrasi, lebih akurat, serta dapat diakses secara daring kapan saja dan di mana saja.

Selain penyampaian materi, sesi diskusi dan tanya jawab juga menjadi bagian penting dalam kegiatan belajar bersama ini. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala yang dihadapi selama proses pengisian SPT, baik terkait data penghasilan, pemotongan pajak, maupun teknis penggunaan aplikasi. Dengan pendampingan yang diberikan, berbagai permasalahan dapat dibahas dan diselesaikan secara langsung.

Kegiatan belajar bersama ini diharapkan mampu meningkatkan literasi perpajakan serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi perpajakan. Dengan pemahaman yang baik, peserta diharapkan tidak lagi merasa kesulitan atau ragu dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan tercipta budaya sadar pajak yang berkelanjutan, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transformasi digital di bidang perpajakan. Pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP menjadi langkah nyata menuju pelayanan pajak yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.