Berikan Pelayanan Prima, KUA Fasilitasi Penerbitan Duplikat Buku Nikah bagi Warga

Oleh KUA SUMPIUH
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Sumpiuh terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam urusan tertib administrasi kependudukan. Pada hari ini, Penghulu KUA Sumpiuh, Ahmad Muflikhul Wafa, menerima langsung kunjungan warga yang bermaksud mengurus duplikat Buku Kutipan Akta Nikah akibat dokumen asli yang hilang. Selasa (31/03)

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Muflikhul Wafa menjelaskan bahwa penerbitan duplikat merupakan hak warga negara apabila dokumen asli mengalami kerusakan atau hilang. Proses ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan verifikasi data yang akurat.

"Kami berupaya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan kembali dokumen penting mereka. Selama syarat administrasi terpenuhi, seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan bukti pendukung lainnya, proses penerbitan duplikat akan kami layani dengan cepat dan tanpa dipungut biaya," ujar Wafa saat melayani warga di ruang kerja.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KUA Sumpiuh dalam memastikan setiap peristiwa hukum pernikahan warga tercatat dan terdokumentasi dengan baik dalam sistem informasi manajemen nikah. Dengan adanya duplikat ini, warga yang bersangkutan dapat kembali menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan administrasi lainnya, seperti pengurusan paspor, perbankan, maupun hak waris.

Pelayanan yang humanis dan solutif ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi KUA sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan dan pencatatan sipil di tingkat kecamatan.