Pastikan Legalitas Dokumen, KUA Rawalo Terbitkan Duplikat Buku Nikah Sesuai Regulasi

Oleh KUA Rawalo
SHARE

Rawalo — Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo hari ini memberikan pelayanan administrasi yang cepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk pelayanan tersebut adalah penerbitan duplikat buku nikah atas nama Radan dan Nasem dari Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Rabu (01/07)

Pelayanan penerbitan duplikat buku nikah dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas dokumen pernikahan masyarakat, khususnya bagi pasangan yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah. Seluruh proses dilaksanakan secara cermat melalui verifikasi data, pemeriksaan dokumen pendukung, serta pencocokan dengan arsip nikah yang tersimpan di KUA Rawalo.

Kepala KUA Rawalo, Sakdolah menyampaikan bahwa penerbitan duplikat buku nikah hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keabsahan dokumen sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan administrasi.

"Dengan pelayanan yang profesional dan sesuai regulasi, masyarakat diharapkan memperoleh dokumen yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan tetap mengedepankan ketelitian, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Sakdolah.

Melalui pelayanan ini, KUA Rawalo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dokumen pernikahan serta memanfaatkan layanan resmi KUA apabila membutuhkan penerbitan duplikat buku nikah. Komitmen memberikan pelayanan prima akan terus diwujudkan sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan publik yang mudah diakses, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.