Berkas Wakaf

Oleh KUA Tambak
SHARE

Tambak,Kamis, 12 Februari 2026 Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Tambak, Mukhrodin, M.Pd., melaksanakan tugas pelayanan dengan melengkapi berkas administrasi wakaf yang sebelumnya telah diikrarkan, 

Berkas wakaf tersebut dipersiapkan untuk selanjutnya diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna proses sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tertib administrasi dan upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf agar terlindungi secara sah menurut ketentuan perundang-undangan.

Mukhrodin menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen sangat penting dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf. Dengan administrasi yang tertib, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen KUA Kecamatan Tambak dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan dan pengamanan aset wakaf agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.