Bimluh MT Darussalam: Kupas Kewajiban Qadha Puasa
Oleh KUA purwojati
Banyumas – Penyuluh Agama Islam KUA Purwojati, Muhamad Zaelani, melaksanakan kegiatan Bimbingan Penyuluhan (Bimluh) di Majelis Taklim (MT) Darussalam. Kegiatan ini mengangkat tema kewajiban qadha (mengganti) puasa Ramadhan sebagai bentuk penguatan pemahaman fikih ibadah bagi jamaah. Kamis (26/02)
Dalam penyampaiannya, Muhamad Zaelani menjelaskan bahwa qadha puasa merupakan kewajiban bagi umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur syar’i, seperti sakit, safar, haid, nifas, maupun kondisi lain yang dibenarkan syariat. Ia juga menerangkan tata cara qadha puasa, waktu pelaksanaannya, serta konsekuensi hukum bagi yang menunda tanpa alasan yang dibenarkan.
Kegiatan berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh antusias. Para jamaah mengikuti materi dengan seksama serta aktif dalam sesi tanya jawab, khususnya terkait praktik qadha puasa dalam kehidupan sehari-hari. Penyampaian materi yang komunikatif membuat jamaah lebih mudah memahami ketentuan fikih yang sering menjadi pertanyaan di masyarakat.
Melalui kegiatan Bimluh ini, diharapkan jamaah MT Darussalam semakin memahami kewajiban qadha puasa, sehingga mampu melaksanakan ibadah dengan lebih tertib, sadar hukum, dan penuh tanggung jawab sesuai tuntunan syariat Islam
