Bimwin KUA Perjelas Hak dan Kewajiban Suami Istri bagi Catin
Banyumas - KUA Rawalo hari ini melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin atas nama Ibnu Hiban dan Januar Nandas Hilda dari Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hak dan kewajiban suami istri. Kegiatan ini bertujuan membekali calon pengantin dengan pengetahuan dasar berumah tangga agar mampu membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selasa (10/02)
Dalam pelaksanaan Bimwin, calon pengantin mendapatkan materi mengenai peran dan tanggung jawab suami istri sesuai tuntunan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan disampaikan oleh Penyuluh Agama, Sairan Abdul Majid atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah secara komunikatif sehingga mudah dipahami dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan rumah tangga sehari-hari. Calon suami dijelaskan secara online karena adanya tugas di luar kota. Sementara calon Januar mengikuti Bimwin secara tatap muka sampai dengan selesai.
Sairan menyampaikan bahwa pemahaman yang benar tentang hak dan kewajiban suami istri menjadi fondasi penting dalam menjaga keharmonisan keluarga. Melalui Bimwin, calon pengantin diharapkan mampu saling memahami peran masing-masing, membangun komunikasi yang baik, serta menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara bijak.
Dengan adanya kegiatan Bimwin ini, KUA Rawalo berharap para calon pengantin tidak hanya siap secara administrasi, tetapi juga matang secara mental dan spiritual dalam memasuki kehidupan pernikahan. KUA Rawalo berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat demi terwujudnya keluarga yang berkualitas dan berdaya tahan.
