Buku Nikah Hilang, KUA Terbitkan Duplikat Buku Nikah

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas — KUA Lumbir kembali memberikan pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat melalui pembuatan duplikat buku nikah. Layanan ini diberikan kepada Nur Indriyati dan Karsono, warga Desa Besuki, Kecamatan Lumbir, yang mengajukan permohonan duplikat buku nikah akibat buku nikah asli yang dimiliki dinyatakan hilang. Kamis (12/02)

Pengajuan duplikat buku nikah tersebut diproses di KUA Lumbir sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pembuatan duplikat buku nikah merupakan layanan resmi yang diberikan untuk membantu masyarakat memperoleh kembali dokumen pernikahan yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti sah ikatan perkawinan.

Dalam prosesnya, petugas KUA Lumbir melakukan verifikasi data pernikahan pasangan yang bersangkutan, mulai dari pencocokan identitas suami istri, data wali dan saksi, hingga pencatatan waktu serta tempat pelaksanaan akad nikah. Langkah ini dilakukan guna memastikan keakuratan data dan menjaga tertib administrasi pencatatan pernikahan.

Layanan pembuatan duplikat buku nikah ini menjadi sangat penting, mengingat buku nikah merupakan dokumen negara yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan dokumen kependudukan, layanan perbankan, pendidikan, hingga urusan sosial lainnya. Dengan diterbitkannya duplikat buku nikah, pasangan suami istri kembali memiliki kepastian hukum atas status pernikahannya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Lumbir dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat. KUA Lumbir senantiasa berupaya memberikan kemudahan akses layanan administrasi pernikahan, termasuk dalam penanganan kasus kehilangan buku nikah, agar masyarakat tetap merasa terbantu dan terlayani dengan baik.

Melalui pelayanan ini, KUA Lumbir berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dokumen pernikahan, sekaligus memberikan solusi yang tepat ketika terjadi kehilangan. KUA Lumbir berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan demi memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat.