Buku Nikah Hilang Saat Pindah Rumah, Warga Pabuaran Urus Duplikat
Purwokerto – Pelayanan administrasi di Kantor Urusan Agama Purwokerto Timur tetap berjalan prima dalam melayani kebutuhan masyarakat. Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, Jatmini, menerima berkas permohonan penerbitan duplikat buku nikah dari seorang warga bernama Fitrianing Setyorini. Selasa (03/02/26)
Fitrianing, yang merupakan warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara, mendatangi kantor KUA untuk mengurus kembali dokumen pernikahannya yang hilang. Ia menuturkan bahwa dirinya tercatat melangsungkan pernikahan dengan suaminya, Maman, di KUA Purwokerto Timur pada tahun 2007 silam.
"Buku nikah kami hilang saat proses pindah rumah sekitar tiga bulan yang lalu. Karena dokumen ini sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, maka saya segera mengurus duplikatnya ke sini," ujar Fitrianing saat menyerahkan berkas.
Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, mengonfirmasi bahwa permohonan yang diajukan oleh Fitrianing telah memenuhi seluruh kriteria administrasi yang ditetapkan. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan siap diproses lebih lanjut.
"Berkas permohonan duplikat milik Ibu Fitrianing sudah lengkap. Persyaratan yang dibawa meliputi surat pengantar dari kelurahan, surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat, fotokopi KTP dan KK, serta pas foto ukuran 2x3 dengan latar belakang berwarna biru sebanyak 3 lembar," jelas Zangim.
Zangim Fiddaroin menambahkan bahwa proses penerbitan duplikat buku nikah ini merupakan bagian dari layanan publik yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah kehilangan atau kerusakan dokumen asli.
"Kami pastikan layanan penerbitan duplikat buku nikah ini tidak dipungut biaya alias gratis. Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu menyimpan dokumen kependudukan seperti buku nikah di tempat yang aman, namun jika terjadi kehilangan, segera urus dengan membawa persyaratan lengkap seperti yang dilakukan Ibu Fitrianing hari ini," tambah Zangim.
Setelah berkas diverifikasi dengan data pada Buku Register (Akta Nikah) yang tersimpan di KUA, pihak kantor akan segera menerbitkan Duplikat Kutipan Akta Nikah yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku nikah asli. (jw)
