Buku Nikah Rusak, Warga Ajukan Permohonan Duplikat
Purwokerto – Pelayanan administrasi pencatatan nikah di KUA Purwokerto Timur tetap menjadi prioritas bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum dokumen pernikahan. Pada hari ini, Seni Puji Rahayu, seorang warga Kelurahan Kranji, mendatangi kantor KUA untuk mengajukan permohonan pembuatan duplikat buku nikah. Jumat, (27/02)
Langkah ini diambil mengingat pentingnya buku nikah sebagai dokumen autentik dalam berbagai urusan administrasi kependudukan maupun legalitas lainnya.
Sugiarto, Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, menjelaskan bahwa proses pengajuan duplikat buku nikah harus melalui tahapan verifikasi data yang ketat guna memastikan keabsahan status pernikahan pemohon.
"Kami telah menerima berkas permohonan dari Ibu Seni Puji Rahayu. Saat ini, fokus kami adalah mencocokkan data yang ada di formulir permohonan dengan data yang tersimpan di dalam buku register atau Lembar Pemeriksaan Nikah (Model NB) yang kami miliki," ujar Sugiarto.
Ia menambahkan bahwa syarat utama pengajuan duplikat biasanya meliputi surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang) atau melampirkan sisa buku nikah yang rusak, serta fotokopi KTP dan pas foto terbaru.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan bagi warga yang mengalami kendala dengan dokumen pernikahannya.
"Pelayanan duplikat buku nikah ini adalah hak masyarakat apabila buku asli hilang atau rusak. Kami pastikan prosesnya sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tanpa dipungut biaya atau nol rupiah," tegas Zangim Fiddaroin.
Beliau juga berpesan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga dokumen negara seperti buku nikah dengan baik. Namun, jika terjadi kerusakan, warga diminta tidak ragu untuk segera mengurusnya ke KUA setempat agar data kependudukan tetap sinkron dan valid. (jw)
