KUA Wangon Laksanakan Pemeriksaan dan Bimwin Tiga Pasang Catin
Wangon — Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon melaksanakan pemeriksaan berkas dan data calon pengantin (catin) sekaligus Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi tiga calon pengantin di Balai Nikah KUA Wangon. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pernikahan untuk memastikan kelengkapan administrasi serta memberikan bekal pengetahuan kepada calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Kamis (15/10)
Dalam kegiatan tersebut, calon pengantin mendapatkan pemeriksaan data dan dokumen persyaratan nikah sebagai bagian dari proses verifikasi. Selain itu, petugas memberikan penjelasan mengenai pentingnya kesiapan calon pengantin, baik secara administrasi maupun mental, dalam membangun keluarga. Pelayanan ini dilaksanakan dengan mengedepankan ketelitian, keramahan, dan kemudahan agar calon pengantin dapat memahami setiap tahapan yang harus dilalui.
Penghulu Muda KUA Wangon, Husein, menyampaikan bahwa pemeriksaan calon pengantin dan Bimwin memiliki peran penting dalam mempersiapkan pasangan menuju pernikahan. “Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan data dan persyaratan pernikahan sesuai ketentuan. Sementara itu, Bimbingan Perkawinan menjadi bekal bagi calon pengantin agar lebih memahami hak dan kewajiban suami istri, pentingnya komunikasi, serta tanggung jawab dalam membangun keluarga yang harmonis,” jelasnya.
Salah seorang calon pengantin mengungkapkan rasa terima kasih atas pelayanan dan bimbingan yang diberikan oleh petugas KUA Wangon. “Melalui pemeriksaan dan bimbingan ini, kami menjadi lebih memahami persiapan yang harus dilakukan sebelum menikah. Kami juga mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana menjaga komunikasi, saling menghargai, dan menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan baik,” ungkapnya.
Melalui kegiatan pemeriksaan dan Bimwin bagi tiga calon pengantin tersebut, KUA Wangon terus berkomitmen memberikan pelayanan pernikahan yang berkualitas sekaligus memperkuat pembinaan keluarga. Diharapkan, para calon pengantin tidak hanya siap melaksanakan akad nikah, tetapi juga mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta mewujudkan rumah tangga yang harmonis, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.(srf)
