Catin Bantarsoka Ajukan Permohonan Rekomendasi Nikah Ke Turki
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal administrasi pernikahan, yakni pengajuan permohonan rekomendasi nikah ke luar negeri bagi calon pengantin atas nama Abiyyu Nurul Atika dari Kelurahan Bantarsoka. Jum'at (17/04).
Abiyyu Nurul Atika diketahui akan melangsungkan pernikahan dengan seorang warga negara asing (WNA) asal Turki bernama Huseyin Elfe Yilmaz. Mengingat pernikahan akan dilaksanakan di luar negeri, maka diperlukan surat rekomendasi nikah dari KUA sebagai salah satu persyaratan administratif.
Pelayanan tersebut ditangani langsung oleh Kepala KUA Purwokerto Barat, Khalim Endri, yang memberikan arahan sekaligus memastikan kelengkapan berkas yang diajukan oleh calon pengantin. Dalam prosesnya, dilakukan pemeriksaan dokumen penting, seperti identitas diri, surat pengantar dari kelurahan, serta dokumen pendukung terkait calon pasangan WNA.
Khalim Endri menyampaikan bahwa pelayanan rekomendasi nikah di luar negeri merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan, termasuk dengan pasangan warga negara asing.
“Setiap permohonan akan kami layani dengan teliti dan sesuai prosedur, agar pernikahan yang dilaksanakan memiliki keabsahan baik secara agama maupun administrasi negara,” ujarnya.
Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan proses pernikahan Abiyyu Nurul Atika dapat berjalan lancar serta memenuhi ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tempat pernikahan dilangsungkan. (is)
