Cermin Kesadaran Hukum dan Nilai Kesederhanaan Catin

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas - Pernikahan pasangan calon pengantin Warkiman (70 tahun) dan Endah (60 tahun) dilaksanakan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon. Pelaksanaan akad nikah di kantor KUA ini menjadi cermin kesadaran hukum masyarakat dalam mencatatkan pernikahan secara resmi sekaligus menampilkan nilai kesederhanaan yang sarat makna. Rabu (04/02/26)

Prosesi akad nikah berlangsung dengan khidmat dan sederhana, namun tetap memenuhi seluruh rukun dan syarat pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran keluarga serta petugas KUA menambah suasana sakral dan penuh kekeluargaan dalam pelaksanaan pernikahan tersebut.

Kepala KUA Wangon, Fairus Malaya, menyampaikan bahwa pelaksanaan pernikahan di Balai Nikah KUA merupakan pilihan yang tepat bagi masyarakat yang mengedepankan tertib administrasi dan kepastian hukum.

“Pernikahan yang dicatatkan secara resmi di KUA memberikan perlindungan hukum bagi suami istri serta menjadi dasar yang kuat dalam membangun kehidupan rumah tangga yang sah dan bermartabat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa nilai kesederhanaan dalam pelaksanaan akad nikah merupakan bagian dari ajaran Islam yang perlu terus disosialisasikan. Menurutnya, pernikahan tidak harus mewah, namun harus dilandasi niat yang tulus, tanggung jawab, dan komitmen yang kuat dalam membina keluarga sakinah.

Sementara itu, Warkiman selaku mempelai laki-laki mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses pernikahannya.

“Kami memilih menikah di KUA karena ingin pernikahan yang sederhana, sah secara agama dan negara. Kami berterima kasih atas pelayanan yang baik dan pendampingan dari KUA Wangon,” ungkapnya.