Cinta Tak Kenal Usia: Penghulu Periksa Berkas Pasangan Lansia
Purwokerto – KUA Purwokerto Timur membuktikan bahwa layanan pernikahan mencakup seluruh lapisan usia tanpa terkecuali. Penghulu KUA Purwokerto Timur, Firman Nurhidayat, melakukan pemeriksaan berkas terhadap pasangan calon pengantin yang telah memasuki masa lanjut usia (lansia). Jumat, (13/03)
Pasangan tersebut adalah Juprianto (68), warga Bumiayu, Kabupaten Brebes, dan calon istrinya, Siti Rochani (67), warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur. Keduanya direncanakan akan melangsungkan akad nikah pada 3 April 2026 mendatang.
Meskipun keduanya sudah berusia lanjut, prosedur pemeriksaan berkas tetap dilakukan secara detail dan profesional untuk memastikan keabsahan status hukum masing-masing calon mempelai.
Firman Nurhidayat mengatakan bahwa, "Pemeriksaan berkas untuk pasangan lansia memiliki urgensi tersendiri, terutama terkait kepastian status paska-pasangan sebelumnya, baik karena cerai mati maupun cerai hidup. Kami harus memastikan seluruh dokumen pendukung seperti akta kematian atau akta cerai sudah lengkap dan tervalidasi di sistem, agar pernikahan ini sah secara administrasi negara dan syariat agama."
Proses pemeriksaan berlangsung dengan suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan. Firman juga memberikan arahan khusus mengingat adanya perbedaan domisili asal antara kedua mempelai.
Firman menambahkan, "Kami sangat mengapresiasi semangat Bapak Juprianto dan Ibu Siti Rochani untuk melegalkan ikatan mereka secara resmi di mata negara. Hal ini menjadi teladan bagi masyarakat bahwa kepastian hukum dalam pernikahan itu penting di usia berapapun. Kami di KUA Purwokerto Timur berkomitmen memberikan layanan yang ramah lansia, memastikan mereka merasa nyaman dan terbantu selama proses pengurusan administrasi hingga hari H nanti."
Kehadiran pasangan ini di KUA menjadi momen yang menarik perhatian, menunjukkan bahwa keinginan untuk membangun rumah tangga yang sakinah tidak dibatasi oleh angka usia. (jw)
