Dampak Larangan Mudik, Catin Berbondong-bondong Merubah Jadwal Nikah

Oleh KUA baturraden
SHARE

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 akan berlangsung selama dua minggu, yaitu mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021. Larangan mudik tahun ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Larangan mudik lebaran ini berlaku dari hari ini, 6 Mei, sampai 17 Mei 2021 atau Minggu dua pekan mendatang. Rentang waktu larangan mudik ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, begini bunyinya:

"Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021."

Dalam aturan terbaru ini, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik ini. Yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

Semua moda transportasi umum untuk mudik dilarang beroperasi dan dilarang digunakan. Aturan yang sudah tercantum di Permenhub ini ditegaskan kembali oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Aditia Irawati. Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang.

Alat transportasi 'terlarang' selama periode ini adalah transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Kendaraan darat meliputi bus hingga sepeda motor perorangan, hingga kapal di sungai dan danau. Hal ini sangat berpengaruh terhadap layanan masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan di hari yang bersamaan dengan aturan larangan mudik. Ada beberapa calon pengantin yang sudah mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baturraden untuk minta penjelasan terkait dengan pernikahan tersebut.

Dijelaskan secara terpisah oleh pegawai KUA Kecamatan Baturraden bahwa “ Itu Kebijakan Permenhub, dari pihak KUA bisa memfasilitasi untuk membuat surat keterangan perjalan bahwa yang bersangkutan hendak menikah di KUA Kecamatan Baturraden, akan tetapi pihak KUA pun tidak bisa memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan bisa hadir bersama keluarga pada hari yang masih ada kaitannya dengan larangan mudik”, lanjut Kano Waluyo dari pegawai KUA.

Atas dasar itu, dari pihak calon pengantin memutuskan untuk memilih merubah hari dan tanggal yang sudah ditentukan. “Ya kami sih tidak mau ambil resiko, takut nanti acara sudah siap dan ternyata calon mempelai yang dari Jakarta tidak bisa hadir ke KUA malah tambah repot saya dan keluarga” terang calon Pengantin yang berasal dari Ketenger, Kecamatan Baturraden. “Dari pihak calon pengantin laki-laki yang berada di Jakarta sudah berkordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas, akan tetapi meraka tidak bisa memberikan jawaban yang pasti, sehingga kami putuskan untuk mengundur hari tanggal akad nikah biar lebih aman” lanjut Kris Supanti, calon mempelai perempuan asal Desa Karangtengah tersebut. “Sampai saat ini baru ada dua calon pengantin yang merubah jadwal pernikahan terkait kebijakan aturan larangan mudik” terang Kano Waluyo dari operator SIMKAH KUA Baturraden.