Dampingi Pelaku Usaha dalam Sertifikasi Halal Produk Usaha

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas 05 Februari 2026- Bertempat di wilayah Kabupaten Banyumas, Penyuluh Agama Islam selaku Pendamping Proses Produk Halal (PPPH), Umi Rofikoh, melaksanakan kegiatan pendampingan berupa penginputan data pelaku usaha ke dalam aplikasi *SIHALAL*. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pengajuan Sertifikat Halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya yang bergerak di bidang pangan olahan.

Dalam kesempatan tersebut, Umi Rofikoh mendampingi dan melakukan input data milik pelaku usaha bernama Kasiyah, yang berdomisili di Desa Cirahab. Usaha yang dijalankan oleh Ibu Kasiyah bergerak di bidang produksi makanan berupa kue dan roti dengan merek dagang "Roti Kang Sapon”. Produk ini telah lama diproduksi dan dipasarkan secara lokal, serta memiliki potensi untuk berkembang lebih luas seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk yang aman, higienis, dan halal.

Proses penginputan data ke aplikasi SIHALAL meliputi pendataan identitas pelaku usaha, lokasi usaha, jenis dan nama produk, serta bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh data yang dimasukkan telah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sehingga dapat memperlancar proses verifikasi dan penerbitan Sertifikat Halal.

Melalui pendampingan ini, diharapkan pengajuan Sertifikat Halal untuk produk “Roti Kang Sapon” dapat segera diproses dan diterbitkan. Sertifikat Halal tersebut nantinya akan menjadi bentuk legalitas produk yang sangat penting bagi Ibu Kasiyah, baik dalam meningkatkan kepercayaan konsumen maupun dalam memperluas jangkauan pemasaran produknya ke pasar yang lebih luas. Selain itu, kepemilikan Sertifikat Halal juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal serta mendukung pertumbuhan ekonomi pelaku usaha mikro di wilayah Banyumas.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata peran Penyuluh Agama Islam dalam mendampingi dan memberdayakan pelaku usaha, khususnya dalam mendukung program pemerintah terkait percepatan sertifikasi halal bagi UMKM, demi terwujudnya produk halal yang terjamin, berkualitas, dan berdaya saing.