Dari Kitab Klasik ke Praktik Pelayanan, KUA Ajibarang Rutinkan Kajian Al Miftah Li Babin Nikah
Ajibarang — Dalam rangka memperkuat kapasitas, memperdalam pemahaman keagamaan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang menggelar kajian rutin kitab fiqih munakahat Al Miftah Li Babin Nikah. Kegiatan yang berlangsung setiap Rabu pagi sebelum jam pelayanan ini diikuti secara khidmat oleh seluruh jajaran KUA Ajibarang, mulai dari Kepala KUA, para penghulu, Penyuluh Agama Islam, hingga staf pelaksana. Rabu (14/10)
Untuk menciptakan suasana belajar yang inklusif dan interaktif, penunjukan pembaca kitab maupun pemateri dilakukan secara bergilir setiap pekan. Pada kesempatan ini, kitab dibacakan oleh Zulfa Mohamad Nur, staf KUA Ajibarang, sedangkan ulasan dan pemaparan materi disampaikan oleh Muhammad Shodiq Ma’mun, Penyuluh Agama Islam KUA Ajibarang. Materi yang dibahas menyoroti ketentuan hukum pernikahan menurut syariat, serta keterkaitan antara hukum fiqih dalam kitab klasik dengan regulasi hukum positif di Indonesia, seperti Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Menteri Agama.
Melalui pembahasan tersebut, pegawai KUA diharapkan mampu mengintegrasikan keabsahan pernikahan secara agama dengan kepastian hukum negara secara selaras. Sesi dialog dan tanya jawab turut memperkaya kajian, ketika Kepala KUA, para penghulu, dan seluruh pegawai aktif mendiskusikan berbagai persoalan ketatanataan hukum perkawinan yang kerap dijumpai di lapangan. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana penguatan spiritual dan keilmuan, tetapi juga diharapkan terus menjadi fondasi bagi aparatur KUA Ajibarang dalam memberikan pelayanan yang berkepastian hukum, humanis, dan akuntabel kepada masyarakat.
