Dokumentasi Pemeriksaan Berkas Nikah sebagai Wujud Tertib Administrasi

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Banyumas - Kantor Urusan Agama Jatilawang melaksanakan pelayanan pemeriksaan berkas nikah sekaligus pendokumentasian kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses administrasi perkawinan sebelum pelaksanaan akad nikah. Selasa (23/12)

Pelayanan pemeriksaan berkas tersebut ditujukan kepada calon pengantin atas nama Sudarmono, warga Desa Kracak RT 06 RW 05, dan Rumiati, warga Desa Gunungwetan RT 02 RW 01. Kedua calon pengantin dijadwalkan akan melangsungkan akad nikah pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 mendatang.

Pemeriksaan berkas nikah dilakukan secara langsung oleh Kepala KUA Jatilawang. Dalam kegiatan tersebut, seluruh dokumen persyaratan nikah diperiksa secara teliti guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pemeriksaan meliputi verifikasi identitas calon pengantin, surat pengantar dari desa, serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi syarat administrasi pencatatan nikah. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi kesalahan data dan menjamin keabsahan hukum perkawinan yang akan dilaksanakan.

Selain pemeriksaan berkas, kegiatan ini juga didokumentasikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan KUA Jatilawang. Pendokumentasian tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan serta tertib administrasi kelembagaan.

Melalui pelayanan pemeriksaan berkas nikah ini, KUA Jatilawang berharap pelaksanaan akad nikah Sudarmono dan Rumiati pada hari Minggu  28 Desember 2025 dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun regulasi yang berlaku, sekaligus mencerminkan pelayanan prima kepada masyarakat.(mr)