Dua Bidang Tanah Diwakafkan untuk Kemaslahatan Masjid di Desa Gununglurah

Oleh HUMAS
SHARE

Banyumas – Telah dilaksanakan kegiatan ikrar wakaf dua bidang tanah yang diperuntukkan bagi kemaslahatan masjid di Balaidesa Gununglurah. Prosesi ikrar wakaf berlangsung khidmat dan tertib, dihadiri oleh tokoh masyarakat, wakif (pemberi wakaf), nadzir (pengelola wakaf), serta PPAIW. Rabu (18/02)

Dalam pelaksanaan ikrar wakaf tersebut, wakif secara resmi menyatakan penyerahan dua bidang tanah untuk kepentingan ibadah dan kemakmuran masjid. Ikrar disampaikan di hadapan PPAIW sebagai pejabat yang berwenang, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kehadiran tokoh masyarakat turut menjadi saksi sekaligus bentuk dukungan atas upaya penguatan aset keagamaan di Desa Gununglurah. Dengan adanya ikrar ini, diharapkan tanah wakaf dapat dikelola secara optimal oleh nadzir untuk menunjang berbagai kegiatan ibadah dan sosial kemasyarakatan di lingkungan masjid.

Tanah wakaf yang telah diikrarkan dan nantinya bersertifikat memiliki banyak keuntungan, di antaranya memberikan kepastian hukum atas status tanah, melindungi aset wakaf dari sengketa atau peralihan hak yang tidak sah, serta menjamin keberlangsungan pemanfaatannya untuk kepentingan umat secara berkelanjutan. Selain itu, sertifikasi tanah wakaf juga memudahkan proses administrasi dan pengelolaan aset agar lebih tertib dan profesional.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas wakaf semakin meningkat, sehingga aset-aset keagamaan dapat terjaga dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.