Dua Wakif Satukan Niat, 174 Meter Persegi Jadi Amal Jariyah untuk Mushalla Al-Muttaqin

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Banyumas – Ikrar wakaf dua bidang tanah seluas 174 meter persegi secara resmi dilaksanakan di Mushalla Al-Muttaqin, Desa Bantar, Kecamatan Jatilawang. Prosesi berlangsung khidmat dan tertib, disaksikan oleh tokoh masyarakat serta jamaah setempat. Kamis (12/02)

Ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Jatilawang, H. Iskandar Zulkarnain. Dalam pelaksanaan tersebut, dua orang wakif, yaitu Santarwi dan Gus Wanto, secara sah mewakafkan tanah miliknya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.

Tanah wakaf seluas 174 m² tersebut diperuntukkan bagi pengembangan dan keberlangsungan Mushalla Al-Muttaqin Desa Bantar. Adapun nadzir yang menerima dan mengelola wakaf adalah Badan Hukum Nahdlatul Ulama (BHNU) MWC NU Kecamatan Jatilawang yang diwakili oleh H. Muhammad Asyhadi.

Dalam sambutannya, PPAIW Kecamatan Jatilawang menyampaikan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama dimanfaatkan untuk kebaikan. Ia juga menegaskan pentingnya pengelolaan wakaf secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan Mushalla Al-Muttaqin dapat semakin berkembang sebagai pusat ibadah, pembinaan keagamaan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa Bantar. Wakaf ini menjadi bukti nyata kepedulian umat dalam memperkuat sarana keagamaan serta membangun peradaban berbasis nilai-nilai Islam.  (KgHann)