HUT RI #81

Dukung Fasilitas Dakwah, Warga Wakafkan Tanah untuk Gedung Wanita Al Irsyad

K
KUA PURWOKERTO TIMUR
05 Mar 2026
10x dibaca
SHARE

Purwokerto – Bertempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur, telah dilaksanakan prosesi sakral ikrar wakaf tanah oleh Zaenah Abdullah Ali, warga Kelurahan Purwokerto Lor. Tanah seluas 196 m2 tersebut diwakafkan sepenuhnya untuk keperluan pembangunan Gedung Wanita Al Irsyad Al Islamiyyah Purwokerto. Kamis (05/03)

Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting sebagai saksi dan pelaksana legalitas wakaf, di antaranya, Zangim Fiddaroin (Kepala KUA Purwokerto Timur selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf/PPAIW), Sugiarto (Penata Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur), Sadikun (Nadzir Wakaf dari Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Purwokerto). Serta dua orang saksi yakni Syukri Basalamah dan Sobri Fauzi.

Syukri Basalamah, yang hadir mewakili Zaenah Abdullah Ali selaku wakif (pemberi wakaf), menyampaikan bahwa penyerahan tanah ini didasari oleh niat tulus untuk mendukung kegiatan sosial dan dakwah perempuan di bawah naungan Al Irsyad.

"Ibu Zaenah berharap tanah ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi umat, khususnya sebagai pusat kegiatan dan pemberdayaan perempuan melalui Gedung Wanita Al Irsyad. Beliau ingin harta ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya," ungkap Syukri Basalamah dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, memberikan apresiasi tinggi atas kedermawanan sang wakif. Ia menekankan pentingnya pencatatan resmi ikrar wakaf agar memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami sangat bersyukur atas kepercayaan ini. Melalui ikrar wakaf ini, status tanah secara hukum kini sudah jelas peruntukannya. Dengan administrasi yang tertib melalui PPAIW, aset ini akan terlindungi dan tidak bisa diganggu gugat di masa depan, sehingga Nadzir dapat fokus mengelola gedung tersebut untuk kepentingan jemaah," jelas Zangim. (jw)