HUT RI #81

Empat Pasang Pengantin Resmi Nikah, Kepala KUA Tekankan Kesahihan Syari dan Administrasi

HUMAS
HUMAS
12 Des 2025
93x dibaca
SHARE

Banyumas – Suasana haru dan khidmat menyelimuti Balai Nikah KUA Ajibarang, saat empat pasang calon pengantin resmi mengikat janji suci. Tiga pasang melangsungkan akad nikah di kantor KUA, sementara satu pasang memilih di rumah, yang semuanya telah dipastikan sah secara syar’i maupun administrasi negara. Jumat (12/12)

Sebelum prosesi akad dimulai, Mujamil, Kepala KUA Ajibarang, memimpin dengan memberikan nasihat hangat kepada para pengantin baru dan hadirin. Beliau mengingatkan bahwa pernikahan adalah prosesi sakral yang idealnya hanya dilalui sekali seumur hidup, sehingga harus dipastikan keabsahannya, baik menurut syariat Islam maupun regulasi hukum negara.

"Pernikahan harus sah secara syar'i dan tercatat secara administrasi negara. Buku Nikah ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pengakuan resmi negara atas ikatan suci tersebut. Pencatatan nikah sangat krusial karena melindungi hak suami, istri, dan anak dari berbagai kendala, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, hingga perlindungan hukum," jelas Mujamil, menekankan peran krusial dokumen tersebut.

Melalui proses pencatatan nikah ini, negara turut menjaga terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, sekaligus menegaskan kesahihan akad sesuai ajaran Islam. Momen bahagia ini menjadi pengingat bagi masyarakat Ajibarang akan komitmen untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan terlindungi secara hukum.