Fiksasi Foto Geotag Persyaratan E-AIW Musholla Al Hidayah Pageralang
Banyumas — Dalam rangka pemenuhan kelengkapan berkas administrasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW), Yono selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kemranjen melaksanakan kegiatan fiksasi foto geotag di lokasi Musholla Al Hidayah, Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen. Jumat (13/02)
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan verifikasi lapangan dalam proses pengajuan E-AIW, di mana dokumentasi foto dengan titik koordinat lokasi (geotag) menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi. Fiksasi ini bertujuan memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil objek wakaf di lapangan.
Dengan teliti, Yono melakukan pengambilan gambar pada beberapa sudut musholla yang menunjukkan keberadaan fisik bangunan serta lingkungan sekitar, sekaligus memastikan koordinat lokasi terekam secara akurat. Hal ini dilakukan agar proses administrasi E-AIW dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis maupun kekurangan berkas.
Menurut Yono, ketelitian dalam pemenuhan persyaratan E-AIW sangat penting untuk menghindari terjadinya penolakan berkas di tahap verifikasi sistem. “Fiksasi foto geotag ini bukan sekadar dokumentasi, tetapi menjadi bukti autentik keberadaan objek wakaf yang akan tercatat secara resmi dalam sistem Kementerian Agama,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Penyuluh Agama Islam Kemranjen dalam mendampingi masyarakat, khususnya dalam urusan perwakafan, agar seluruh proses administrasi dapat terpenuhi dengan baik, cepat, dan sesuai ketentuan.
Diharapkan, dengan terpenuhinya seluruh persyaratan E-AIW, Musholla Al Hidayah Pageralang dapat segera tercatat secara resmi sebagai tanah wakaf yang sah dan memiliki kekuatan hukum administrasi yang jelas. (wu)
