Guru MAN 3 Banyumas Mengisi Kajian Ramadhan Kecamatan Sumpiuh
Oleh MAN 3 Banyumas
Banyumas—Guru MAN 3 Banyumas, Surasno, S.Ag., S.Pd., M.Si., mengisi Kajian Islam dalam rangka Pengajian Ramadhan Kecamatan Sumpiuh di Pendopo Kecamatan Sumpiuh pada Jumat (22/4). Surasno yang juga merupakan sekretaris MUI Kecamatan Sumpiuh menyampaikan materi kajian tentang Ibadah Mahdhah dan Ghairu Mahdhah.
Camat Sumpiuh, Achmad Suryanto, M.Si., dalam sambutan pembuka pengajian menyampaikan bahwa selama Ramadhan pemerintah telah memberikan kesempatan untuk beribadah. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, masyarakat harus tetap menjaga prokes. Achmad juga menyampaikan capaian vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Sumpiuh: vaksinasi tahap 1 85%, tahap II 70%, dan tahap III mencapai 30%. Setiap warga yang menerima bantuan sosial pemerintah harus divaksin. Jika tidak divaksin, maka akan mendapatkan sanksi berupa pembatalan bantuan sosial, tidak menerima layanan administrasi, dan dikenai denda. Terkait persiapan mudik lebaran, Achmad menginformasikan perkiraan 85% arus mudik, di antaranya lewat Sumpiuh sehingga nantinya akan dibuat rekayasa lalu lintas melalui jalan lingkar. Terkait Idul Fitri, Achmad menyampaikan, “Semua ASN tidak boleh open house. Masyarakat boleh melakukan halal bihalal,” jelasnya.
Surasno menyampaikan bahwa ibadah mahdhah ada tiga macam: 1) ibadah badaniyah, yakni ibadah jasmani, seperti sholat, puasa, wudlu, dan sebagainya; 2) ibadah maliyah, yakni ibadah dengan harta, seperti zakat, infak, qurban; dan 3) ibadah badaniyah wa maliyah, yakni perpaduan ibadah jasmani dengan harta benda, seperti ibadah haji dan umrah.
Surasno melanjutkan kajian tentang ibadah ghairu mahdhah, yakni segala amalan yang diizinkan Allah yang tata cara dan perinciannya tidak ditetapkan secara jelas, namun dengan prinsip “keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang, selama Allah dan rasul-Nya tidak melarang, maka ibadah bentuk ini boleh dilakukan”. Surasno menjelaskan, “Dalam ibadah ghairu mahdhah berlaku kaidah ushul fiqih bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya diperbolehkan sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya.” Salah satu dalil pelaksanaan ibadah ghairu mahdhah adalah Al-Qur’an Surat Al Maidah ayat 2.
Ibadah ghairi mahdhah adalah seluruh amal manusia yang dinilai sebagai ibadah karena niat dan sebab (illat)nya. Illat adalah faktor yang menentukan hukum. Ada tidaknya hukum tergantung pada sebab (illat)nya. Ukuran illat adalah maslahat-mudharat. Jika niatnya jelek dan menimbulkan mudharat, nilai ibadahnya bisa kurang atau hilang sama sekali. Akan tetapi, jika niatnya baik dan menimbulkan maslahat (baik secara personal maupun sosial), hukumnya sunnah, bernilai ibadah tinggi. Surasno mencontohkan, “Misalnya, memakai jubah dan sorban jika niatnya mengikuti Rasulullah saw. bisa bernilai ibadah. Jika murni karena budaya, hukumnya mubah. Namun, jika niatnya pamer kesalehan dan dampaknya ujub personal, hukumnya haram karena nilai ibadahnya hilang sama sekali,” pungkasnya.
Saat tanya jawab, ada dua pertanyaan: 1) Jika beribadah di Masjidil Haram bernilai 100.000 kali dibandingkan dengan masjid-masjid lain, bagaimanakah jika di sana melakukan kesalahan? Apakah dosanya juga dilipatgandakan 100.000 kali? 2) Jika ada orang beribadah haji atau umroh kemudian mengalami hal-hal negatif, apakah itu merupakan balasan atas perbuatannya yang telah lalu? Jawaban Surasno atas pertanyaan 1) adalah “Ada hadits yang mengemukakan bahwa barangsiapa berniat melakukan kebaikan lalu tidak mengerjakan, maka Allah mencatatnya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Jika berniat mengerjakan kebaikan lalu mengerjakannya, maka Allah mencatatnya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus lipat hingga perlipatan yang banyak. Jika dia berniat melakukan keburukan lalu tidak jadi mengerjakannya, maka Allah mencatatnya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Jika dia berniat melakukan keburukan lalu mengerjakannya, maka Allah mencatatnya sebagai satu keburukan. Jadi jika merujuk pada hadits tersebut, maka orang yang melakukan satu kesalahan di Masjidil Haram juga hanya dicatat sebagai satu keburukan. Itulah rahmat Allah yang harus kita syukuri,” pungkasnya. Sedangkan untuk pertanyaan 2), Surasno menjawab, “Jika seseorang melakukan atau mengalami hal negatif atau aib, sebaiknya jangan diceritakan. Namun, jika itu terjadi, itulah kehendak Allah. Kita ambil hikmahnya saja bahwa Allah sedang menggugurkan dosa kita dengan ujian yang kita alami. Allah mengampuni dosa-dosa kita melalui ujian yang kita alami terlebih dahulu,” pungkasnya mengakhiri kajian.
(Tim Media MAN 3 Banyumas)
