Ikrar Wakaf di KUA Sumbang: Dua Wakif Serahkan Tanah Wakaf untuk Kemanfaatan Umat
Oleh HUMAS
Banyumas — KUA Sumbang kembali memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf yang berlangsung di Balai Nikah KUA Kecamatan Sumbang. Dalam kesempatan tersebut tercatat dua peristiwa ikrar wakaf yang dilaksanakan secara khidmat dan lancar. Selasa (10/3/2026)
Peristiwa pertama dilakukan oleh wakif Sri Mulat yang mewakafkan sebidang tanah seluas 236 m² yang berlokasi di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang.
Pada kesempatan yang sama, wakif Karsim Kartono juga melaksanakan ikrar wakaf berupa sebidang tanah seluas 543 m² yang berada di Desa Banteran, Kecamatan Sumbang.
Kedua wakaf tersebut diserahkan kepada Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama melalui MWC NU Kecamatan Sumbang yang diwakili oleh Kholidin.
Prosesi ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala KUA Kecamatan Sumbang, Muwaffiyul Ahdi. Dalam prosesi tersebut, para wakif menyampaikan ikrar wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, serta para saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala KUA Sumbang, Muwaffiyul Ahdi, menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama harta tersebut dimanfaatkan untuk kebaikan.
“Wakaf merupakan investasi akhirat yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas. Semoga tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Acara ikrar wakaf tersebut berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh kekhidmatan, serta dihadiri oleh para saksi, pengurus NU tingkat kecamatan, serta pihak terkait lainnya.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan aset wakaf dapat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
