HUT RI #81

Ikrar Wakaf Massal di Desa Gebangsari

K
KUA Tambak
02 Feb 2026
7x dibaca
SHARE

Banyumas - Pemerintah Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, melaksanakan proses ikrar wakaf mushola dan masjid secara massal yang bertempat di Gedung Pertemuan Desa Gebangsari. Senin (02/02)

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Gara Zawa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Saridin, sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kehadiran beliau menggantikan Kepala KUA Tambak yang hingga saat ini masih belum terisi secara definitif.

Sebanyak 7 orang wakif mengikuti kegiatan ini, dengan tujuan mewakafkan tanah milik mereka untuk kemaslahatan masjid dan mushola di wilayah Desa Gebangsari.

Dalam sambutannya, Saridin menyampaikan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang luar biasa, karena tidak semua orang diberi kemampuan dan keikhlasan untuk melaksanakannya. Wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi umat dan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala Desa Gebangsari, Eko Adi Purwanto, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada PPAIW yang telah hadir dengan sistem jemput bola demi kelancaran proses ikrar wakaf. Beliau juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para warga yang telah mewakafkan hartanya demi kemajuan dan kemaslahatan masyarakat, khususnya Desa Gebangsari.