HUT RI #81

Implementasi PMA 30 Tahun 2024

K
KUA Wangon
05 Feb 2026
144x dibaca
SHARE

Banyumas - Sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, Penghulu KUA Lumbir melaksanakan pencatatan nikah di KUA Wangon. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan pencatatan pernikahan tetap berjalan optimal meskipun terdapat keterbatasan kehadiran penghulu definitif di KUA setempat. Kamis (05/02/26)

Pelaksanaan pencatatan nikah tersebut berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi antar KUA menjadi wujud komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penghulu KUA Lumbir, Tohiron, menjelaskan bahwa penugasan pencatatan nikah lintas KUA merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. “PMA Nomor 30 Tahun 2024 memberikan landasan hukum bagi penghulu untuk melaksanakan pencatatan nikah di wilayah lain dalam kondisi tertentu, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh layanan nikah tetap terjamin,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi antara KUA Lumbir dan KUA Wangon menjadi kunci kelancaran pelaksanaan tugas tersebut. Dengan komunikasi yang baik dan kesamaan pemahaman terhadap regulasi, proses pencatatan nikah dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada calon pengantin.

Melalui implementasi PMA Nomor 30 Tahun 2024 ini, diharapkan pelayanan pencatatan nikah di wilayah Kecamatan Wangon tetap berlangsung optimal dan memiliki kepastian hukum. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen KUA dalam menjalankan regulasi serta meningkatkan kualitas layanan keagamaan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (jhr)