HUT RI #81

Istri Carikan Jodoh Untuk Suami

K
KUA Purwokerto Timur
11 Des 2025
42x dibaca
SHARE

Purwokerto - Dengan menggunakan masker, Nina (nama samaran) datang ke KUA Purwokerto Timur Rabu (10/12). Dihadapan penghulu Firman Nurhidayat, Nina yang didampingi suaminya bertanya dengan lirih perihal masalah keluarga. Kamis (11/12)

Ternyata, masalah yang dihadapi suami istri yang mengaku beralamat Tegal ini adalah belum mempunyai keturunan setelah menikah sepuluh tahun lebih.

“Kami sudah berkeluarga selama sepuluh tahun lebih Pak, belum dikasih momongan, orang tua dan suami sudah kepingin punya anak”, terangnya.

Degan pertimbangan khawatir suami selingkuh atau menceraikannya, ia dengan tulus mengijinkan suaminya untuk menikah lagi.

“Saya tidak mau kalau diceraikan suami Pak, atau selingkuh di belakang saya. Maka dari itu saya mengijinkan menikah lagi, yang penting ia tanggung jawab dan adil”, imbuhnya.

Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, melalui penghulu Firman Nurhidayat, menuturkan bahwa agama memperbolehkan suami beristri lagi (berpoligami) dengan alasan tertentu, dan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suami.

“Untuk poligami, syarat utamanya adalah izin dari Pengadilan Agama dengan memenuhi ketentuan hukum, termasuk surat permohonan, persetujuan istri pertama (atau alasan kuat seperti cacat/penyakit), jaminan mampu berlaku adil, dan mampu menafkahi”, katanya.

Selanjutnya Firman megatakan bahwa pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen untuk mendaftar di Pengadilan Agama.

“Dokumen yang harus disiapkan pemohon adalah KTP, buku nikah, KK, Surat Keterangan Penghasilan, dan surat keterangan status calon istri”, lanjutnya. “Setelah keluar surat ijin dari Pengadilan Agama, silahkan ke KUA dengan membawa pengantar dari Kelurahan untuk mendaftarkan pernikahan” pungkasnya.(gie/jw)