HUT RI #81

Itsbat Nikah: Kunci Amankan Hak Istri dan Anak dari Pernikahan Siri

KUA KEMRANJEN
KUA KEMRANJEN
10 Feb 2026
12x dibaca
SHARE

Banyumas - Nikah siri, yang merujuk pada pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA, telah menjadi topik hangat di Indonesia. Meskipun menurut agama nikah siri dianggap sah, secara hukum positif negara, pernikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini berdampak langsung pada perlindungan hukum terhadap istri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Selasa (10/02/26)

Salah satu masalah besar dari nikah siri adalah perempuan yang terlibat, yang sering kali tidak diakui sebagai istri sah oleh negara. Tanpa adanya dokumen resmi seperti buku nikah, istri siri kehilangan hak-haknya. Dalam situasi perceraian atau ketika suami meninggal dunia, ia berada dalam posisi yang sangat sulit untuk menuntut hak nafkah, hak asuh anak, atau harta bersama (gono-gini). Selain itu, istri siri tidak memiliki hak waris atas harta suami yang meninggal, menjadikannya rentan secara finansial dan emosional. Praktik poligami tanpa izin juga meningkatkan risiko perempuan dijadikan korban, ditelantarkan, dan kehilangan hak-haknya.

Anak-anak yang lahir dari nikah siri sering kali menghadapi tantangan serius. Kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran menjadi salah satu dampaknya, di mana nama ayah kadang tidak tercantum. Hal ini mengakibatkan hilangnya hak anak untuk mendapatkan pendidikan, nafkah, dan warisan dari ayah biologisnya. Ketiadaan pengakuan resmi terhadap hubungan anak dan ayah semakin memperburuk posisi mereka.

Bagi pasangan yang terlibat dalam nikah siri, risiko hukum sangat besar. Jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penelantaran, istri siri akan kesulitan untuk melapor karena tidak bisa membuktikan bahwa mereka memiliki status suami-istri yang sah. 

Meskipun nikah siri memiliki legitimasi dalam pandangan agama, realitasnya adalah perempuan dan anak-anak yang terlibat dalam pernikahan ini berada dalam posisi yang sangat rentan. Ketiadaan perlindungan hukum dari negara membuat mereka sulit untuk mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, proses Itsbat Nikah (pengesahan nikah) di Pengadilan Agama menjadi penting untuk memberikan pengakuan hukum dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan melakukan Itsbat Nikah, pasangan dapat mendapatkan status legal yang sah dan melindungi hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(a)