Jamin Legalitas Aset Pendidikan, PPAIW KUA Wangon Resmikan Akta Ikrar Wakaf MI Muhammadiyah
Oleh KUA Wangon
Banyumas — Proses perwakafan tanah untuk kepentingan pendidikan di Kecamatan Wangon kembali dilaksanakan melalui penandatanganan berkas Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah yang diperuntukkan bagi MI Muhammadiyah Wangon. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi dan legalitas terhadap tanah wakaf agar dapat dikelola serta dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan pendidikan dan kemaslahatan umat. Senin (21/09)
Penandatanganan berkas wakaf tersebut dilakukan oleh pihak Wakif sebagai pemberi wakaf dan Nadzir Persyarikatan Muhammadiyah sebagai pihak yang akan menerima serta mengelola tanah wakaf sesuai dengan peruntukannya. Seluruh proses berlangsung dengan tertib dan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Wangon.
Wakif menyampaikan bahwa wakaf tanah tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas, khususnya dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di MI Muhammadiyah Wangon. “Kami berharap tanah yang diwakafkan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan pendidikan dan menjadi amal jariyah yang terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” ungkap Wakif.
Sementara itu, PPAIW sekaligus Kepala KUA Wangon, Fairuz, menegaskan bahwa penandatanganan berkas Akta Ikrar Wakaf merupakan bagian dari proses administrasi perwakafan yang perlu dilaksanakan secara tertib. “Kami mengapresiasi komitmen Wakif dan Nadzir Persyarikatan Muhammadiyah dalam menertibkan administrasi wakaf. Dengan dokumen yang lengkap dan proses yang sesuai ketentuan, diharapkan pengelolaan tanah wakaf dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ikrar serta peruntukannya,” jelasnya.
Melalui proses tersebut, tanah wakaf untuk MI Muhammadiyah Wangon diharapkan semakin memberikan kepastian dalam pengelolaannya oleh Nadzir Persyarikatan Muhammadiyah. KUA Kecamatan Wangon melalui PPAIW terus mendorong masyarakat agar setiap proses perwakafan dilakukan secara administratif dan sesuai ketentuan, sehingga aset wakaf dapat terlindungi serta memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat dan dunia Pendidikan.(srf)
