Jelang Pernikahan, Pasangan Beda Daerah Konsultasi Alur Pendaftaran
Purwokerto – Memasuki musim persiapan pernikahan tahun 2026, KUA Purwokerto Timur terus menggencarkan layanan konsultasi bagi calon pengantin (catin). Julian Wardana, Operator Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur, menerima kunjungan konsultasi dari pasangan Rafi (warga Arcawinangun, Purwokerto Timur) dan Tias (warga Kesugihan, Cilacap). Kamis (05/03)
Kedatangan pasangan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan administrasi mengingat adanya perbedaan domisili asal antara kedua calon mempelai.
Dalam sesi konsultasi tersebut, Tias menyampaikan bahwa mereka berencana menggelar akad nikah pada pertengahan tahun ini.
"Kami berencana menikah pada tanggal 23 Mei 2026 mendatang. Namun, karena kami berasal dari wilayah yang berbeda, kami ingin menanyakan secara langsung alur pendaftaran serta berkas-berkas apa saja yang harus kami siapkan agar tidak ada kendala di kemudian hari," ujar Tias.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Julian Wardana memaparkan secara rinci prosedur yang harus ditempuh. Ia menjelaskan bahwa langkah awal dimulai dari kelurahan/desa masing-masing untuk mendapatkan formulir dasar.
"Alur pendaftaran nikah dimulai dengan masing-masing calon menyiapkan berkas N1 (Surat Pengantar Nikah), N2 (Permohonan Kehendak Nikah), dan N4 (Persetujuan Calon Mempelai). Selain itu, dokumen pribadi seperti fotokopi KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), serta pas foto latar biru harus dilengkapi. Karena salah satu calon berasal dari luar daerah (Cilacap), maka diperlukan juga surat rekomendasi nikah dari KUA asal," jelas Julian.
Sementara itu, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, mengapresiasi proaktifnya calon pengantin yang datang berkonsultasi jauh-jauh hari sebelum hari H.
"Kami sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi. Saya mengimbau agar para calon pengantin tidak menunda pengurusan berkas, maksimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan. Selain datang langsung, masyarakat juga bisa memanfaatkan sistem pendaftaran online (Simkah) untuk mempermudah proses pemantauan jadwal nikah," pungkas Zangim. (jw)
