Jongok: Tradisi KUA Lumbir Pastikan Validitas Data Catin

Oleh KUA Lumbir
SHARE

Banyumas – Pemeriksaan berkas pernikahan menjadi salah satu tahapan penting yang tidak dapat diabaikan dalam proses pencatatan nikah. Langkah ini dilakukan guna memastikan keakuratan data calon pengantin sebelum dituangkan dalam dokumen resmi negara, seperti akta nikah dan buku nikah. Ketelitian dalam tahap ini menjadi kunci utama agar tidak terjadi kesalahan administratif yang dapat berdampak panjang di kemudian hari. Kamis (02/04)

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menegaskan pentingnya validasi dan verifikasi data sebelum akad nikah dilangsungkan. Dalam aturan tersebut, setiap berkas calon pengantin harus diperiksa secara cermat oleh petugas KUA guna menjamin kesesuaian identitas, status, serta kelengkapan dokumen lainnya.

Di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, proses ini telah menjadi budaya kerja yang dijalankan secara konsisten oleh para penghulu dan staf Kantor Urusan Agama (KUA). Menariknya, masyarakat setempat memiliki istilah khas untuk menyebut kegiatan pemeriksaan berkas ini, yakni “jongok”. Istilah tersebut sudah cukup familiar di kalangan warga dan menjadi bagian dari kearifan lokal dalam pelayanan administrasi pernikahan.

Melalui kegiatan “jongok” ini, para petugas KUA Lumbir melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap dokumen calon pengantin, mulai dari data identitas seperti nama, tempat dan tanggal lahir, hingga status pernikahan dan kelengkapan administrasi lainnya. Proses ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi bisa melalui beberapa tahapan untuk memastikan tidak ada kesalahan sekecil apa pun.

Salah satu penghulu di KUA Lumbir menjelaskan bahwa ketelitian dalam pemeriksaan berkas sangat diperlukan karena dokumen pernikahan merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan tetap. Kesalahan kecil dalam penulisan, seperti perbedaan huruf atau angka, dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, misalnya saat pengurusan dokumen kependudukan, warisan, maupun administrasi lainnya.

“Melalui pemeriksaan berkas atau ‘jongok’ ini, kami berupaya meminimalisir kesalahan sejak awal. Jadi ketika buku nikah dicetak, data yang tercantum benar-benar valid dan sesuai dengan identitas asli calon pengantin,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab KUA dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan adanya pemeriksaan yang teliti, calon pengantin dapat merasa lebih tenang karena dokumen yang mereka terima telah melalui proses verifikasi yang ketat.

Tidak hanya petugas, masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dalam memastikan kelengkapan dan kebenaran data yang mereka ajukan. Calon pengantin diharapkan memeriksa kembali dokumen yang dimiliki sebelum diserahkan ke KUA, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

KUA Lumbir terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang pencatatan pernikahan. Budaya “jongok” yang telah mengakar ini menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan berbasis ketelitian dan kehati-hatian, sekaligus mencerminkan keseriusan petugas dalam menjalankan amanah.

Dengan adanya proses pemeriksaan berkas yang optimal, diharapkan setiap pernikahan yang dicatat tidak hanya sah secara agama, tetapi juga kuat secara administrasi negara. Hal ini penting sebagai fondasi bagi pasangan suami istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang tertib hukum dan terjamin secara administratif.

Ke depan, KUA Lumbir berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban administrasi pernikahan semakin meningkat. Dengan sinergi antara petugas dan masyarakat, proses pencatatan nikah dapat berjalan lancar, akurat, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak.